Welcome to PT Tebo Hutama Cipta website, the Regional Select Business Entities

Ticketing

PT Tebo Hutama Cipta (PT THC) sebagai salah satu BUMD Kabupaten Tebo berupaya untuk dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Tebo. Dulu sebelum penjualan tiket pesawat secara online dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Tebo, PT THC melalui anak perusahaannya yaitu PT Tebo Mulia Indah (PT TMI) hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebo yang ingin melakukan perjalanan melalui udara.

Dengan hadirnya PT TMI sebagai salah satu agen penjualan tiket pesawat di Tebo, sangat membantu bagi masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat. Karena transportasi udara merupakan salah satu alat transportasi pilihan masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah yang jaraknya sangat jauh dengan waktu singkat dan biaya yang terjangkau.

Hingga saat ini walaupun tiket pesawat dapat dibeli dengan mudah secara olnline, PT TMI masih mampu bersaing. Masyarakat juga dapat memesan tiket pesawat tanpa harus datang ke kantor PT TMI, hanya dengan menghubungi nomor pelayanan kami dibawah  

Pada masa pandemic Covid-19 sekarang ini, pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa persayaratan yang harus dipenuhi guna dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

PERSYARATAN TERBANG

DOMESTIK

Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib menunjukkan persyaratan berikut ini

Calon penumpang dihimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut :

  • Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI di sini dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan
  • Menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
  • Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun
  2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

INTERNASIONAL

KE INDONESIA

Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  No.20 Tahun 2021

Izin Masuk dan Visa

  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
  2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu:
  • Pemegang visa diplomatik, visa dinas dan visa kunjungan;
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  • Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP);
  • Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC); dan
  • Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

PeduliLindungi

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; 
  2. Mengisi e-HAC Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);

Hasil Tes Covid-19

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia.

Sertifikat Vaksin

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
  • Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. WNA berusia 12 – 17 tahun;
  2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

  • telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
  • menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  • Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
  • Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Karantina

Pelaku perjalanan internasional akan menjalani tes ulang pada saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Bagi WNI di luar kriteria yang disebutkan di atas, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;
  4. Jika tes menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Pintu Masuk

Pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata;
  2. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata.

Ketentuan Tambahan untuk WNA dengan Tujuan Perjalanan Wisata

Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

  1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
  3. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga pemberitahuan selanjutnya

Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.